New Normal Hajatan di Batang, Ini Aturan yang Harus Dilaksanakan
Kamis, 02 Juli 2020 - 19:54 WIB
loading...
Bupati Batang Wihaji saat menjalani rapid test sebelum mengikuti kegiatan kunjungan Presiden Jokowi di Desa Kedawung, Banyuputih beberapa waktu lalu. FOTO : Istimewa
A
A
A
BATANG - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman protokol kesehatan hajatan dan entertainment dengan nomor 556/1143/2020. Surat edaran tersebut berlaku setelah mendapatkan tandatangan orang nomor satu di Kabupaten Batang pada 2 Juli 2020.
"Aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan, namun harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan seperti dalam surat edara," kata Bupati Wihaji, Kamis(2/7/2020).
Adapaun ketentuan Khusus bagi penyelanggara hajatan diantaranya mengajukan ijin ke unsur pemeritah desa selaku Gugus Tugas Covid - 19, ijin penyelenggaraan keramaian kepada kepolisian setempat.
Kemudian, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid – 19 menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
"Jumlah undangan dibatasi, jam kunjungan tamu diatur agar tidak ada penumpukan, jumlah tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan hajatan," imbuhnya.
"Aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan, namun harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan seperti dalam surat edara," kata Bupati Wihaji, Kamis(2/7/2020).
Adapaun ketentuan Khusus bagi penyelanggara hajatan diantaranya mengajukan ijin ke unsur pemeritah desa selaku Gugus Tugas Covid - 19, ijin penyelenggaraan keramaian kepada kepolisian setempat.
Kemudian, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid – 19 menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
"Jumlah undangan dibatasi, jam kunjungan tamu diatur agar tidak ada penumpukan, jumlah tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan hajatan," imbuhnya.