New Normal Hajatan di Batang, Ini Aturan yang Harus Dilaksanakan

Kamis, 02 Juli 2020 - 19:54 WIB
loading...
New Normal Hajatan di Batang, Ini Aturan yang Harus Dilaksanakan
Bupati Batang Wihaji saat menjalani rapid test sebelum mengikuti kegiatan kunjungan Presiden Jokowi di Desa Kedawung, Banyuputih beberapa waktu lalu. FOTO : Istimewa
A A A
BATANG - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman protokol kesehatan hajatan dan entertainment dengan nomor 556/1143/2020. Surat edaran tersebut berlaku setelah mendapatkan tandatangan orang nomor satu di Kabupaten Batang pada 2 Juli 2020.

"Aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan, namun harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan seperti dalam surat edara," kata Bupati Wihaji, Kamis(2/7/2020).

Adapaun ketentuan Khusus bagi penyelanggara hajatan diantaranya mengajukan ijin ke unsur pemeritah desa selaku Gugus Tugas Covid - 19, ijin penyelenggaraan keramaian kepada kepolisian setempat.

Kemudian, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid – 19 menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

"Jumlah undangan dibatasi, jam kunjungan tamu diatur agar tidak ada penumpukan, jumlah tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan hajatan," imbuhnya.

Tak hanya itu, penyelanggara hajatan diharuskan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, alat cuci tangan atau handsanitizer, menghindari jabat tangan secara langsung.

"Lokasi hajatan disemprot desinfektan sebelum dan sesudah acara dilaksanakan, setiap petugas hajatan dan tamu menerapkan protokol kesehatan, seperti masker face shield,” ujar Wihaji.

Sementara khusus bagi tamu luar kota, harus membawa surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19. Sedangkan bagi tamu yang sakit flu atau demam, balita serta lanjut usia tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kegiatan. (sindonews)
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)