KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Koperasi dan UMKM
Kamis, 15 September 2022 - 20:01 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Deden Wahyudi (DW), serta Direktur Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi (SK).
"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: KPK Bidik Penikmat Uang Haram Dana Koperasi dan UMKM Jawa Barat
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, berbuat korupsi terkait penyaluran dana bergulir koperasi dan UMKM yang diduga fiktif. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp116,8 miliar.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Deden Wahyudi (DW), serta Direktur Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi (SK).
"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: KPK Bidik Penikmat Uang Haram Dana Koperasi dan UMKM Jawa Barat
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, berbuat korupsi terkait penyaluran dana bergulir koperasi dan UMKM yang diduga fiktif. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp116,8 miliar.
Lihat Juga :