Enam Oknum Prajurit Mutilasi Warga Sipil, Pangkostrad: Bukan Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 15 September 2022 - 19:46 WIB
loading...
Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, kasus mutilasi warga Papua oleh enam oknum prajurit TNI di Kampung Pigapu, Kabupaten Mimika, Papua, bukan pelanggaran HAM berat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ( Pangkostrad ) Letjen TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, kasus mutilasi warga Papua oleh enam oknum prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, bukan pelanggaran HAM berat.
Maruli mengatakan kejahatan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika menggunakan kekuatan institusi. Sedangkan, kata Maruli, kasus tersebut masuk dalam kategori kejahatan kriminal.
"Oh, beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: 6 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Namun Maruli menegaskan keenam prajurit yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tetap bakal diproses hukum secara tegas.
Maruli mengatakan kejahatan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika menggunakan kekuatan institusi. Sedangkan, kata Maruli, kasus tersebut masuk dalam kategori kejahatan kriminal.
"Oh, beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: 6 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Namun Maruli menegaskan keenam prajurit yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tetap bakal diproses hukum secara tegas.
Lihat Juga :