Enam Oknum Prajurit Mutilasi Warga Sipil, Pangkostrad: Bukan Pelanggaran HAM Berat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ( Pangkostrad ) Letjen TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, kasus mutilasi warga Papua oleh enam oknum prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, bukan pelanggaran HAM berat.
Maruli mengatakan kejahatan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika menggunakan kekuatan institusi. Sedangkan, kata Maruli, kasus tersebut masuk dalam kategori kejahatan kriminal.
"Oh, beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Namun Maruli menegaskan keenam prajurit yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tetap bakal diproses hukum secara tegas.
Sebelumnya, Kepada Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk memecat enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segara," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Dudung mengatakan saat ini para pelaku sudah ditahan di Kompi Jayapura. "Oleh karena itu, tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura," ujarnya.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
Maruli mengatakan kejahatan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika menggunakan kekuatan institusi. Sedangkan, kata Maruli, kasus tersebut masuk dalam kategori kejahatan kriminal.
"Oh, beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Namun Maruli menegaskan keenam prajurit yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tetap bakal diproses hukum secara tegas.
Sebelumnya, Kepada Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk memecat enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segara," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Dudung mengatakan saat ini para pelaku sudah ditahan di Kompi Jayapura. "Oleh karena itu, tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura," ujarnya.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
(cip)