Aktivis Muhammadiyah Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Muhammadiyah Alfian Djafar mendukung Polri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Menurutnya, selain pembunuhan, kasus ini juga diwarnai penghalangan penyidikan atau obstruction of justice oleh sejumlah oknum polisi.
Setidak ada delapan anggota Polri yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah itu, lima di antaranya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Kasus ini tidak hanya pembunuhan berencana akan tetapi juga ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Terakhir dipecat adalah Jerry," kata Alfian saat kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah DIY ini meminta Polri berbenah dan mengembalikan fungsinya sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, penegak hukum, pelindung pengayom serta pelayan masyarakat. "Penyelesaian kasus Sambo menjadi titik balik penentu citra Polri di mata masyarakat yang kian terpuruk. Penanganan kasus ini juga harus memperhatikan rasa keadilan publik," kata Alfian.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, keterlibatan jenderal polisi akan berdampak buruk pada kepercayaan publik. Ia mengatakan, masyarakat sudah sangat lelah dengan berbagai macam ketimpangan keadilan yang tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Masyarakat masih terus menunggu akhir dari cerita panjang kasus pembunuhan Brigadir J. Masyarakat berharap penangan kasus ini benar-benar tuntas dan ditegakkan seadil-adilnya," katanya.
Baca juga: Buntut dari Kasus Ferdy Sambo, Eks Wadir Krimum AKBP Jerry Raymond Dipecat
Untuk diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya mengajukan banding atas hasil putusan sidang KKEP. Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 9 September 2022, Komisi Etik menyatakan Jerry dipecat dengan tidak hormat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, upaya banding dilakukan Jerry usai tim KKEP membacakan putusan sidang yang berlangsung selama 12 jam. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin, 12 September 2022.
Setidak ada delapan anggota Polri yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah itu, lima di antaranya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Kasus ini tidak hanya pembunuhan berencana akan tetapi juga ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Terakhir dipecat adalah Jerry," kata Alfian saat kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah DIY ini meminta Polri berbenah dan mengembalikan fungsinya sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, penegak hukum, pelindung pengayom serta pelayan masyarakat. "Penyelesaian kasus Sambo menjadi titik balik penentu citra Polri di mata masyarakat yang kian terpuruk. Penanganan kasus ini juga harus memperhatikan rasa keadilan publik," kata Alfian.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, keterlibatan jenderal polisi akan berdampak buruk pada kepercayaan publik. Ia mengatakan, masyarakat sudah sangat lelah dengan berbagai macam ketimpangan keadilan yang tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Masyarakat masih terus menunggu akhir dari cerita panjang kasus pembunuhan Brigadir J. Masyarakat berharap penangan kasus ini benar-benar tuntas dan ditegakkan seadil-adilnya," katanya.
Baca juga: Buntut dari Kasus Ferdy Sambo, Eks Wadir Krimum AKBP Jerry Raymond Dipecat
Untuk diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya mengajukan banding atas hasil putusan sidang KKEP. Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 9 September 2022, Komisi Etik menyatakan Jerry dipecat dengan tidak hormat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, upaya banding dilakukan Jerry usai tim KKEP membacakan putusan sidang yang berlangsung selama 12 jam. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin, 12 September 2022.
(abd)