Aktivis Muhammadiyah Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 15 September 2022 - 16:15 WIB
loading...
AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Muhammadiyah Alfian Djafar mendukung Polri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Menurutnya, selain pembunuhan, kasus ini juga diwarnai penghalangan penyidikan atau obstruction of justice oleh sejumlah oknum polisi.
Setidak ada delapan anggota Polri yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah itu, lima di antaranya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Kasus ini tidak hanya pembunuhan berencana akan tetapi juga ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Terakhir dipecat adalah Jerry," kata Alfian saat kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah DIY ini meminta Polri berbenah dan mengembalikan fungsinya sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, penegak hukum, pelindung pengayom serta pelayan masyarakat. "Penyelesaian kasus Sambo menjadi titik balik penentu citra Polri di mata masyarakat yang kian terpuruk. Penanganan kasus ini juga harus memperhatikan rasa keadilan publik," kata Alfian.
Setidak ada delapan anggota Polri yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah itu, lima di antaranya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Kasus ini tidak hanya pembunuhan berencana akan tetapi juga ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Terakhir dipecat adalah Jerry," kata Alfian saat kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah DIY ini meminta Polri berbenah dan mengembalikan fungsinya sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, penegak hukum, pelindung pengayom serta pelayan masyarakat. "Penyelesaian kasus Sambo menjadi titik balik penentu citra Polri di mata masyarakat yang kian terpuruk. Penanganan kasus ini juga harus memperhatikan rasa keadilan publik," kata Alfian.
Lihat Juga :