Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024

Kamis, 15 September 2022 - 16:24 WIB
loading...
Lolos Verifikasi Administrasi,...
PKB dinyatakan mendapat status Memenuhi Syarat (MS) dalam tahapan verifikasi administrasi Parpol Peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpeluang menjadi partai politik pertama yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Fakta ini menyusul kepastian PKB berstatus Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Memang Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Anggota KPU Idham Holiq, saat dihubungi SINDONEWS, Kamis, (15/9/2020).

Untuk diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan status MS dari KPU ini maka bisa dipastikan PKB akan kembali berlaga dalam Pemilu 2024. (Baca Juga :Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024)

Idham menjelaskan dalam pendaftaran partai politik, pada tanggal 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100% tingkat provinsi, 100% tingkat Kab/Kota, dan 100% kecamatan serta menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999. Namun dalam proses verifikasi administrasi kepengurusan PKB belum sepenuhnya terpenuhi di level kabupaten dan kota. “Tetapi sudah melampui syarat minimal yakni lebih dari 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan lebih dari 50% di level kecamatan di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.

Idham mengungkapkan syarat minimal partai politik parlemen lolos verifikasi administrasi berdasarkan Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022, adalah memiliki kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50% di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain memiliki minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya. “Di level ini maka PKB sudah memenuhi syarat minimal untuk dinyatakan Memenuhi Syarat dalam tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024,” katanya. (Baca Juga :KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu)

Idham pun mempersilakan jika PKB ingin melengkapi dokumen pendaftarannya sebagaimana pada saat pendaftaran partai politik pada tanggal 8 Agustus 2022, di mana ada 100% kepengurusan kabupaten dan kecamatan di seluruh Indonesia. Sesuai Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022, masa perbaikan dokumen akan dilakukan pada 15 - 28 September 2022. Berkas tersebut akan diverifikasi kembali oleh KPU pada 29 September-12 Oktober 2022. “Hasil pengumuman berkas perbaikan hasil verifikasi administrasi ini ke publik akan dilakukan pada 28 Oktober 2022 mendatang,” katanya.

Lebih jauh Idham mengungkapkan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 ini dilakukan secara ketat. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022, ada 95,83 % partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya. "Dengan demikian mereka bisa memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," pungkasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Rekomendasi
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved