PPATK Temukan Dana Judi Online Mengalir ke Oknum Polisi, Ini Tanggapan Polri

Kamis, 15 September 2022 - 13:27 WIB
loading...
PPATK Temukan Dana Judi Online Mengalir ke Oknum Polisi, Ini Tanggapan Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan temuan PPATK soal aliran dana judi onlie juga merambah instansi lain, bukan hanya kepolisian. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan transaksi mencurigakan terkait dugaan judi online yang mengalir ke oknum polisi. Temuan dan analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada Polri untuk ditindaklanjuti.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan satker terkait dengan adanya temuan PPATK tersebut.

"Sekali lagi saya sudah sampaikan saya sudah komunikasikan dengan Dir Siber mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).



Dalam hal ini, Dedi menekankan bahwa temuan PPATK itu menyatakan bukan hanya institusi Polri saja yang diduga menerima aliran dana judi online tersebut.

"Sudah di atur yang tentunya PPATK juga menyebutkan jadi masyarakat jadi bukan hanya menyebutkan institusi polisi aja masyarakat banyak pihak nanti PPATK dengn bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik. Penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang buktinya sudah sangat kuat," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sempat mengungkap soal aliran dana sejumlah Rp155 triliun dari judi online saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.



Ivan merincikan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran transaksi dugaan judi online tersebut. Di antaranya, oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar. Dia menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.

"Semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," imbuh Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)