Suksesi Kepemimpinan dan Pelembagaan Parpol

Kamis, 15 September 2022 - 12:29 WIB
loading...
A A A
Kelemahan Aturan Suksesi
Secara aturan, masing-masing parpol – termasuk PPP – telah mengatur soal suksesi kepemimpinan dalam AD/ART nya. Pada pokoknya ditentukan bahwa mekanisme suksesi dilakukan melalui Muktamar/Kongres/Munas. Dalam kondisi tertentu (darurat), dapat diselenggarakan Muktamar/Kongres/Munas Luar Biasa.

Namun demikian, pelaksanaan atas berbagai ketentuan yang ada di dalam konstitusi parpol, pada praktiknya selama ini sangat bergantung pada kesukarelaan para elite partai untuk mematuhinya. Tidak terdapat instrumen yang kuat untuk memaksa agar setiap anggota, terutama para elite parpol untuk senantiasisa taat pada aturan partai.

Hal ini disebabkan oleh tidak terdapatnya ketentuan sanksi dan lemahnya penegakan hukum atas berbagai pelanggaran yang ada sehingga seringkali untuk memenuhi ambisi kekuasaan, sebagian elit parpol akan dengan mudah menyimpangi dan mengabaikannya begitu saja.

Berbagai fakta menunjukkan bahwa pelanggaran atas norma AD/ART parpol yang paling sering terjadi selama ini adalah soal aturan suksesi kepemimpinan. Tidak bila semua parpol yang pernah terlibat konflik mengenai posisi ketua umumnya, hampir selalu dimulai dari pelanggaran atas AD/ART.

Jika tidak ada mekanisme sanksi dan penegakan hukum yang pasti untuk menegakkan prinsip-prinsip aturan yang sudah disepakati, maka ditaati atau tidaknya aturan main dalam partai pada akhirnya akan sangat bergantung pada niat baik para elite partai, yang dalam banyak kasus justru mayoritas elit tersebut jarang memikirkan secara sungguh-sungguh kepentingan anggota dan institusi parpolnya, kecuali sebatas untuk kepentingan dan ambisi pribadi dan golongannya.

Bila pelecehan atas norma dalam partai terus terjadi dan dibiarkan begitu saja, maka sampai kapan pun konflik dan perpecahan di tubuh partai akan menjadi ancaman laten, yang pada gilirannya hal ini semakin menjauhkan dari cita-cita untuk terwujudnya partai yang melembaga dengan baik sebagai syarat bagi terciptanya konsolidasi demokrasi Indonesia yang lebih mapan di masa yang akan datang.

Karena itu di masa yang akan datang, hal-hal penting yang menyangkut pra-syarat bagi pelembagaan parpol – termasuk soal syarat, prosedur dan mekanisme suksesi kepemimpinan harus diatur secara tegas dalam UU sehingga siapa pun yang mencoba untuk melanggarnya, dapat dikenakan sanksi secara tegas. Sudah waktunya negara untuk ikut campur mengatur lebih cermat dan detail terkait persoalan pergantian kepemimpinan dalam parpol ini agar aturannya menjadi lebih jelas.

Sebab kebijakan negara selama ini yang menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing parpol untuk mengaturnya secara mandiri dan bebas, telah terbukti sering disalahgunakan dan banyak menimbulkan masalah serta konflik internal. Akibatnya, harapan rakyat untuk memiliki parpol yang modern dan mapan menjadi sangat sulit untuk dikonkritkan. Pada akhirnya bila kondisi ini tidak segera diatasi, bukan tidak mungkin dalam jangka panjang akan membawa kehancuran demokrasi Indonesia.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)