Wakil Ketua MPR Dukung Repatriasi Prasasti Pucangan dari India ke Indonesia

Rabu, 14 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Dukung...
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendukung upaya pemulangan atau repatriasi Prasasti Pucangan dari India ke Indonesia. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendukung upaya pemulangan atau repatriasi Prasasti Pucangan dari India ke Indonesia. Prasasti peninggalan zaman Pemerintahan Raja Airlangga ini ditulis dalam bahasa Sansekerta dan Jawa kuno.

"Repatriasi Prasasti Pucangan selain didorong karena nilai historisitasnya, juga merupakan bukti sudah diterapkannya nilai-nilai kebangsaan di masa itu. Apresiasi yang tinggi kepada pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam percepatan proses repatriasi Prasasti Pucangan ke Tanah Air," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Repatriasi Prasasti Pucangan dari India yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/9/2022).

Menurut Lestari, Prasasti Pucangan mengungkapkan pentingnya nilai persatuan yang lahir dari hubungan sosial harmonis yang dipraktikkan oleh pemerintahan Raja Airlangga, kendati petaka seperti perang, bencana, dan persaingan kekuasaan antarkerajaan tak bisa dihindari. Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat lewat Prasasti Pucangan masyarakat bisa memahami keragaman Indonesia hari ini bukan proses sesaat.

Baca juga: Berasal dari Bahasa Sanskerta, Ini Makna Kata Dirgahayu

"Tanpa keterkaitan emosi dan ideologi, sejarah dengan segala kekayaannya hanya akan menjadi catatan masa lalu tanpa implikasi berarti dalam perjalanan suatu bangsa," kata Anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah itu.

Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan berpendapat repatriasi Prasasti Pucangan dari India merupakan bagian dari upaya pembentukan identitas kesejarahan Indonesia. Hal ini selaras dengan Pasal 55 pada Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan penyelamatan objek pemajuan budaya dilakukan dengan cara revitalisasi, repatriasi, dan restorasi.

"Jadi, memang ada kewajiban negara yang diamanatkan oleh Pasal 55 di PP No 87 tahun 2021 terkait repatriasi benda-benda bersejarah," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Diundang Gibran, Josepha...
Diundang Gibran, Josepha Alexandra: Jadi Semangat Kami untuk Terus Melangkah Maju
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Wakil Ketua MPR Tegaskan...
Wakil Ketua MPR Tegaskan Peran Strategis Santri untuk Negeri
Ketua Komisi II DPR...
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Keinginan Ubah Mekanisme Pilpres Langsung ke MPR
Bahas RUU Pemilu, DPR...
Bahas RUU Pemilu, DPR Pastikan Tidak Ada Opsi Presiden Dipilih MPR
Impor Energi dari 41...
Impor Energi dari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia: Kami Cari yang Paling Murah!
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Rekomendasi
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved