Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, 4 Saksi Dihadirkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan empat orang saksi dalam proses sidang etik dengan terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Sidang etik itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang, Kompol SMR, IPDA DDC, Brigadir FF dan Bharada S," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Dalam proses sidang etik itu, Kombes Rahmat Pamudji selaku ketua komisi. Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota.
Ade Yaya mengungkapkan, Firman disidang etik lantaran dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. "Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade.
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang, Kompol SMR, IPDA DDC, Brigadir FF dan Bharada S," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Dalam proses sidang etik itu, Kombes Rahmat Pamudji selaku ketua komisi. Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota.
Ade Yaya mengungkapkan, Firman disidang etik lantaran dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. "Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade.
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
(rca)