Tidak Profesional dalam Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Disidang Etik

Rabu, 14 September 2022 - 14:56 WIB
loading...
Tidak Profesional dalam Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Disidang Etik
Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri menjalani sidang etik terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri menjalani sidang etik terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini. Briptu Firman disidang etik lantaran dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). Baca juga: AKP Dyah Chandrawati Disidang Etik Karena Tak Profesional dalam Bertugas

Menurut Ade, dalam sidang etik dengan terduga pelanggar tersebut, komisi menghadirkan empat orang saksi. "Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelas Ade.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Baca juga: Ini Daftar 8 Polisi di Kasus Sambo yang Sudah Jalani Sidang Etik dan Hukumannya

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)