Oknum Polisi Perkosa Calon Polwan, DPR Minta Pelaku Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 14 September 2022 - 01:15 WIB
loading...
Oknum Polisi Perkosa Calon Polwan, DPR Minta Pelaku Dipecat Tidak Hormat
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta agar Polri menindak tegas pelaku pemerkosaan, karena telah merusak masa depan korban. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR geram atas perbuatan bejat oknum polisi Aipda AR, anggota Intelkam Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara yang membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polres Kotamobagu. Diketahui, Aipda AR diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan calon polwan di rumahnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta agar Polri menindak tegas pelaku pemerkosaan, karena telah merusak masa depan korban. Ia pun meminta agar pelaku jangan sampai mengundurkan diri dan dipecat secara tidak hormat.

“Saya minta Polri dengan tegas menindak oknum yang melakukan perbuatan bejat ini, karena sangat merusak masa depan korban. Segera tetapkan sebagai tersangka dan jangan biarkan pelaku mengajukan surat pengunduran diri, berikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) lalu proses secara hukum,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

Selain itu, Sahroni juga meminta kepada lembaga terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Kerahasiaan identitas korban juga harus dijamin agar tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.

“Mohon berikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban. Pasti sulit bagi korban untuk melalui hari-hari selama ini. Dalam hal ini negara harus berperan lebih jauh dalam memberikan jaminan keamanan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban juga perlu dijaga agar tidak menyebabkan dampak lebih lanjut lainnya,” pinta legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.



Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku Aipda AR tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Dugaan pemerkosaan ini juga terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkan ibu korban pada 6 September 2022.

Sebagai informasi, meski sudah dilakukan penahanan namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3651 seconds (0.1#10.140)