Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar

Selasa, 13 September 2022 - 14:45 WIB
loading...
Harta Gubernur Papua...
Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ke luar negeri Lukas disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Lukas Enembe diduga terjerat kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tak hanya dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, rekening milik Lukas juga telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Lukas ternyata pernah melonjak hingga Rp12,5 miliar hanya dalam kurun waktu dua tahun. Saat ini, Lukas tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp33.784.396.870 (Rp33,7 miliar).

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Lukas ke KPK pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021. Ditelusuri lebih jauh, Lukas juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.

Saat itu, Lukas melaporkan harta kekayaannya hanya sejumlah Rp21.190.182.290 (Rp21 miliar). Dari jumlah tersebut, ada peningkatan harta kekayaan senilai Rp12.594.214.580 (Rp12,5 miliar) dalam kurun dua tahun tersebut.

Dalam laporannya, politikus Partai Demokrat tersebut tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta kekayaan tidak bergerak milik Lukas berupa enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000.

Lukas juga tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya, terdiri dari mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.

Kemudian, mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri seharga Rp150.000.000. Selanjutnya, mobil Toyota atau Jeep Land Cruiser Tahun 2010 seharga Rp396.953.600; serta mobil Toyota Camry Tahun 2010, senilai Rp85.536.000.

Selain itu, Lukas juga dilaporkan memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707. Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Politikus Demokrat tersebut dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Berita Terkini
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved