Tokoh Muhammadiyah dan NU Apresiasi Sikap Kapolri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
"Dalam kesempatan ini saya mendorong Polri membersihkan oknum-oknum yang tidak profesional dan bekerja lurus, agar citra polisi kembali bersih dan positif seperti sedia kala," ujarnya.
Apresiasi dari tokoh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu merupakan bentuk dukungan moral kepada Kapolri agar berani dalam membongkar skandal pembunuhan Brigadir J secara tuntas. Sebelumnya, mantan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dengan tegas mengatakan akan terus menyokong Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan meminta tidak perlu takut membongkar skenario jahat ini.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beberapa perwira telah mendapat putusan dari sidang kode etik kepolisian. Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain PTDH, sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.
Apresiasi dari tokoh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu merupakan bentuk dukungan moral kepada Kapolri agar berani dalam membongkar skandal pembunuhan Brigadir J secara tuntas. Sebelumnya, mantan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dengan tegas mengatakan akan terus menyokong Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan meminta tidak perlu takut membongkar skenario jahat ini.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beberapa perwira telah mendapat putusan dari sidang kode etik kepolisian. Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain PTDH, sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.
(abd)