ICW Ungkap Enam Fakta Indikasi Maladministrasi di Kartu Prakerja
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Argumentasi kedua adalah mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 27 Permenkoper 3/2020 sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh platform digital dan manajemen pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.
"Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya 5 hari saja. Tentu waktu ini dipandang tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional. Bahkan dapat berpotensi merusak kualitas pelatihan yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan," ungkapnya.
Argumentasi lainnya yakni perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. Menurut ICW, secara kronologi, manajemen pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada 17 Maret 2020. Lalu perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dilakukan pada 20 Maret 2020. Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada 27 Maret 2020.(Baca juga: Diduga Maladministrasi, ICW Laporkan Kartu Prakerja ke Ombudsman )
"Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara manajemen pelaksana dengan platform digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian kerja sama sebenarnya belum ada. Dengan kata lain, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital tidak berdasarkan aturan sama sekali," paparnya.
Argumentasi lainnya adalah pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukkan platform digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.
"Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya 5 hari saja. Tentu waktu ini dipandang tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional. Bahkan dapat berpotensi merusak kualitas pelatihan yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan," ungkapnya.
Argumentasi lainnya yakni perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. Menurut ICW, secara kronologi, manajemen pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada 17 Maret 2020. Lalu perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dilakukan pada 20 Maret 2020. Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada 27 Maret 2020.(Baca juga: Diduga Maladministrasi, ICW Laporkan Kartu Prakerja ke Ombudsman )
"Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara manajemen pelaksana dengan platform digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian kerja sama sebenarnya belum ada. Dengan kata lain, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital tidak berdasarkan aturan sama sekali," paparnya.
Argumentasi lainnya adalah pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukkan platform digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.
Lihat Juga :