Perindo Beberkan Potensi Bahaya dari Kebocoran Data Pribadi dan NIK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) angkat bicara terkait fenomena kebocoran data pribadi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang beredar di dunia maya. Kebocoran data tersebut membahayakan warga negara secara individu.
Hal itu disampaikan oleh politisi Muda Partai Perindo Andika Ulil Amri. Dia melihat potensi berbahaya dari kebocoran data dengan urusan perbankan dan perpolitikan.
"Yang paling bahaya itu kan sebenarnya itu dari sisi digitalisasi, sekarang masalah perbankan itu kan pake NIK kita gitu loh. Ini kalau dijebol, bakal jadi urusan bagi orang yang apatis. Tapi sebagaimana mestinya hari ini sudah dikampanyekan kalau NIK kita jangan diumbar," terang Andika saat dialog podcast aksi nyata Perindo, Minggu (11/9/2022).
Dalam konteks permasalahan politik, Andika pun menyampaikan bahayanya terkait penyalahgunaan dalam situasi politik seperti data pemilih di KPU dan sistem kepemiluan.
"Indonesia hari ini kan sedang membangun design masa depan sistem demokrasi Pancasila yang baru. Nah hal yang baru dalam pemilu kita kali ini kan digitalisasi, terutama dalam sistem informasi politik. Bahayanya kan data pribadi orang bisa dimanfaatkan untuk dibajak oleh oknum tertentu agar menambah anggota partai politik tertentu. Ini kan bahaya," jelas Andika.
Untuk itu, Andika memandang sikap KPU yang memastikan keamanan data pribadi dalam sistem digital. Nyatanya, koleganya di Partai Perindo pun terdata ada di database partai lain. "Ini artinya terduplikasinya data pribadi kader partai kami kan jadi wacana permasalahan dalam pendaftaran partai politik untuk pemilu nanti. Apakah sistem yang dipakai KPU itu aman tidak?" ucap Andika.
Sebelumnya, Andika Ulil Amri menjelaskan perihal kebocoran data NIK tersebut perlu diidentifikasi dari mana sumber kebocorannya. Untuk itu, ia berpendapat keamanan data pribadi tersebut harus ada yang bertanggung jawab.
"Bagi saya yang harus bertanggung jawab ini ya pemerintah. Itu kewajiban mereka untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi warga negara," jelas Andika.
Andika mengulas kebijakan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 terkait kewajiban registrasi data penduduk secara digital. Baginya kewajiban registrasi data dari pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) itu juga harus diikuti dengan keamanan data pribadi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh politisi Muda Partai Perindo Andika Ulil Amri. Dia melihat potensi berbahaya dari kebocoran data dengan urusan perbankan dan perpolitikan.
"Yang paling bahaya itu kan sebenarnya itu dari sisi digitalisasi, sekarang masalah perbankan itu kan pake NIK kita gitu loh. Ini kalau dijebol, bakal jadi urusan bagi orang yang apatis. Tapi sebagaimana mestinya hari ini sudah dikampanyekan kalau NIK kita jangan diumbar," terang Andika saat dialog podcast aksi nyata Perindo, Minggu (11/9/2022).
Dalam konteks permasalahan politik, Andika pun menyampaikan bahayanya terkait penyalahgunaan dalam situasi politik seperti data pemilih di KPU dan sistem kepemiluan.
"Indonesia hari ini kan sedang membangun design masa depan sistem demokrasi Pancasila yang baru. Nah hal yang baru dalam pemilu kita kali ini kan digitalisasi, terutama dalam sistem informasi politik. Bahayanya kan data pribadi orang bisa dimanfaatkan untuk dibajak oleh oknum tertentu agar menambah anggota partai politik tertentu. Ini kan bahaya," jelas Andika.
Untuk itu, Andika memandang sikap KPU yang memastikan keamanan data pribadi dalam sistem digital. Nyatanya, koleganya di Partai Perindo pun terdata ada di database partai lain. "Ini artinya terduplikasinya data pribadi kader partai kami kan jadi wacana permasalahan dalam pendaftaran partai politik untuk pemilu nanti. Apakah sistem yang dipakai KPU itu aman tidak?" ucap Andika.
Sebelumnya, Andika Ulil Amri menjelaskan perihal kebocoran data NIK tersebut perlu diidentifikasi dari mana sumber kebocorannya. Untuk itu, ia berpendapat keamanan data pribadi tersebut harus ada yang bertanggung jawab.
"Bagi saya yang harus bertanggung jawab ini ya pemerintah. Itu kewajiban mereka untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi warga negara," jelas Andika.
Andika mengulas kebijakan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 terkait kewajiban registrasi data penduduk secara digital. Baginya kewajiban registrasi data dari pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) itu juga harus diikuti dengan keamanan data pribadi tersebut.
(cip)