Perindo Nilai Kebocoran Data NIK Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
Minggu, 11 September 2022 - 19:03 WIB
loading...
Politisi Muda Partai Perindo Andika Ulil Amri menilai, kebocoran data NIK tersebut perlu diidentifikasi dari mana sumber kebocorannya. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) memberikan pandangannya atas isu penjualan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyakarat Indonesia yang beredar di pasar gelap. Kebocoran data pribadi masyarakat diduga akibat kurangnya keamanan data pribadi secara digital.
Politisi Muda Partai Perindo Andika Ulil Amri menilai, kebocoran data NIK tersebut perlu diidentifikasi dari mana sumber kebocorannya. Untuk itu, keamanan data pribadi harus ada yang bertanggung jawab.
"Bagi saya yang harus bertanggung jawab ini ya pemerintah. Itu kewajiban mereka memberi rasa aman dan nyaman bagi warga negara," jelas Andika saat diwawancarai podcast aksi nyata secara daring, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Retas Data Menteri hingga Presiden, Akun Twitter Bjorka Kena Suspend
Andika mengulas kebijakan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 terkait kewajiban registrasi data penduduk secara digital. Baginya kewajiban registrasi data dari pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) itu juga harus diikuti dengan keamanan data pribadi tersebut.
Politisi Muda Partai Perindo Andika Ulil Amri menilai, kebocoran data NIK tersebut perlu diidentifikasi dari mana sumber kebocorannya. Untuk itu, keamanan data pribadi harus ada yang bertanggung jawab.
"Bagi saya yang harus bertanggung jawab ini ya pemerintah. Itu kewajiban mereka memberi rasa aman dan nyaman bagi warga negara," jelas Andika saat diwawancarai podcast aksi nyata secara daring, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Retas Data Menteri hingga Presiden, Akun Twitter Bjorka Kena Suspend
Andika mengulas kebijakan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 terkait kewajiban registrasi data penduduk secara digital. Baginya kewajiban registrasi data dari pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) itu juga harus diikuti dengan keamanan data pribadi tersebut.
Lihat Juga :