Perindo Nilai Kebocoran Data NIK Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) memberikan pandangannya atas isu penjualan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyakarat Indonesia yang beredar di pasar gelap. Kebocoran data pribadi masyarakat diduga akibat kurangnya keamanan data pribadi secara digital.
Politisi Muda Partai Perindo Andika Ulil Amri menilai, kebocoran data NIK tersebut perlu diidentifikasi dari mana sumber kebocorannya. Untuk itu, keamanan data pribadi harus ada yang bertanggung jawab.
"Bagi saya yang harus bertanggung jawab ini ya pemerintah. Itu kewajiban mereka memberi rasa aman dan nyaman bagi warga negara," jelas Andika saat diwawancarai podcast aksi nyata secara daring, Minggu (11/9/2022).
Andika mengulas kebijakan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 terkait kewajiban registrasi data penduduk secara digital. Baginya kewajiban registrasi data dari pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) itu juga harus diikuti dengan keamanan data pribadi tersebut.
Andika pun mempertanyakan kesalahan ini apakah datang dari human error atau memang kenyataannya dunia cyber Indonesia ini masih rentan akan adanya kebocoran data. Andika mengaku heran dengan permohonan pemerintah yang meminta hacker untuk tidak membocorkan data NIK masyarakat tersebut.
"Ini kan ada kesan bahwa pemerintah seperti tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki sistem cyber kita. Dia harus berkoordinasi dengan Badan Sandi Negara, itu penting juga. Tapi tetap Kemenkominfo menjadi penanggung jawab penuh," terang Andika.
Politisi Muda Partai Perindo Andika Ulil Amri menilai, kebocoran data NIK tersebut perlu diidentifikasi dari mana sumber kebocorannya. Untuk itu, keamanan data pribadi harus ada yang bertanggung jawab.
"Bagi saya yang harus bertanggung jawab ini ya pemerintah. Itu kewajiban mereka memberi rasa aman dan nyaman bagi warga negara," jelas Andika saat diwawancarai podcast aksi nyata secara daring, Minggu (11/9/2022).
Andika mengulas kebijakan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 terkait kewajiban registrasi data penduduk secara digital. Baginya kewajiban registrasi data dari pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) itu juga harus diikuti dengan keamanan data pribadi tersebut.
Andika pun mempertanyakan kesalahan ini apakah datang dari human error atau memang kenyataannya dunia cyber Indonesia ini masih rentan akan adanya kebocoran data. Andika mengaku heran dengan permohonan pemerintah yang meminta hacker untuk tidak membocorkan data NIK masyarakat tersebut.
"Ini kan ada kesan bahwa pemerintah seperti tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki sistem cyber kita. Dia harus berkoordinasi dengan Badan Sandi Negara, itu penting juga. Tapi tetap Kemenkominfo menjadi penanggung jawab penuh," terang Andika.
(cip)