Hadiri Sidang Etik AKBP Jerry Siagian, LPSK: Ditanya Soal Pertemuan di Polda Metro
Minggu, 11 September 2022 - 17:50 WIB
loading...
LPSK membeberkan keterangan yang disampaikannya saat menjadi saksi pada sidang kode etik AKBP Jerry Siagian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) membeberkan keterangan yang disampaikannya saat menjadi saksi pada sidang kode etik AKBP Jerry Siagian. Sidang etik yang dilaksanakan pada Jumat, 9 September 2022, menghadirkan 13 orang saksi yang di antaranya merupakan perwakilan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan saat sidang kode etik tersebut pihaknya dimintai kesaksian terkait pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Diketahui dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, menjelaskan tentang adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadir Krimum, termasuk kalimat mana saja," jelas Edwin, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Bharada E Semakin Tenang
Edwin juga mengungkapkan selain dimintai keterangan terkait pertemuan dengan Jerry Siagian, Komite Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga menanyakan perihal Undang-undang (UU) pasal 43 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Edwin menuturkan LPSK dimintai pendapat atas keterlibatannya dalam menangani korban kekerasan seksual.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan Versi LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
"Diminta pendapat kami tentang wajibnya LPSK di pasal 43 UU TPKS. Dijawab bahwa diatur di ayat 2-nya pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai per-UU jadi tetap merujuk UU 31 perlindungan saksi dan korban dan tidak bisa serta merta," kata Edwin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan saat sidang kode etik tersebut pihaknya dimintai kesaksian terkait pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Diketahui dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, menjelaskan tentang adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadir Krimum, termasuk kalimat mana saja," jelas Edwin, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Bharada E Semakin Tenang
Edwin juga mengungkapkan selain dimintai keterangan terkait pertemuan dengan Jerry Siagian, Komite Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga menanyakan perihal Undang-undang (UU) pasal 43 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Edwin menuturkan LPSK dimintai pendapat atas keterlibatannya dalam menangani korban kekerasan seksual.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan Versi LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
"Diminta pendapat kami tentang wajibnya LPSK di pasal 43 UU TPKS. Dijawab bahwa diatur di ayat 2-nya pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai per-UU jadi tetap merujuk UU 31 perlindungan saksi dan korban dan tidak bisa serta merta," kata Edwin.
Lihat Juga :