Anggota KPAI yang Ngomong Berenang Bisa Hamil Dipecat, Pejabat Diingatkan Tidak Asbun
Senin, 27 April 2020 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty tidak dengan hormat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres Nomor 43/P/2020.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Anggota KPAI periode tahun 2017-2020," demikian bunyi kutipan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi. (Baca juga: Jokowi Teken Pemecatan Anggota KPAI yang Ngomong Berenang Bisa Hamil ).
"Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Anggota KPAI periode tahun 2017-2020," demikian bunyi kutipan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi. (Baca juga: Jokowi Teken Pemecatan Anggota KPAI yang Ngomong Berenang Bisa Hamil ).
(zik)
Lihat Juga :