Imbas Kenaikan BBM, Bagaimana Sistem Pengawasannya? Simak Pembahasannya di Webinar Partai Perindo Besok

Kamis, 08 September 2022 - 20:24 WIB
loading...
Imbas Kenaikan BBM, Bagaimana Sistem Pengawasannya? Simak Pembahasannya di Webinar Partai Perindo Besok
Webinar mingguan bertajuk Pasca Kenaikan Harga BBM, Bagaimana Sistem Pengawasan Agar Tak Menguap Lagi? pada Jumat (9/9/2022) pukul 14.00 WIB. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah pada 3 September 2022 telah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mengurangi beban anggaran. Agar BBM bersubsidi tetap bisa dikendalikan, tentu diperlukan langkah strategis untuk melakukan pembatasan.

Lantas bagaimana sistem pengawasannya di lapangan pasca-kenaikan harga BBM?

Untuk mengurai persoalan ini, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan membahas lebih dalam polemik tersebut dalam webinar mingguan bertajuk "Pasca Kenaikan Harga BBM, Bagaimana Sistem Pengawasan Agar Tak Menguap Lagi?" pada Jumat (9/9/2022) pukul 14.00 WIB.



Tak lupa ada tawaran menarik bagi peserta webinar Partai Perindo karena Anda bisa ikut ambil bagian mengikuti kuis untuk mendapatkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.

Bagi Anda yang beruntung, hadiah e-voucher belanja akan diberikan kepada 10 pendaftar pertama webinar dan 10 penjawab kuis webinar dengan benar.



Webinar Partai Perindo ini juga disiarkan secara streaming melalui Okezone.com, Sindonews.com, iNews.id, website Partai Perindo dan channel YouTube dan akun Facebook Partai Perindo.

Webinar ini akan diikuti lebih dari 1.000 peserta mulai dari pengurus, kader dan anggota DPRD dari Partai Perindo serta dari simpatisan.

Tak ketinggalan, tentunya masyarakat umum, mahasiswa dan penggiat ekonomi yang akan turut serta menyimak diskusi yang mengangkat topik menarik ini.

Selain itu, Partai Perindo mendorong masyarakat dari kalangan apapun untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Karena Partai Perindo melalui platform Konvensi Rakyat (konvensirakyat.com) membuka pintu seluasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi menjadi calon anggota legislatif tanpa dipungut biaya alias gratis.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)