Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Perlu Menambah Kuota PBI

Senin, 27 April 2020 - 14:02 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, BPJS...
Pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan baru untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan baru untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah berlindung pada Peraturan MA yang memberi waktu 90 hari untuk menjalankan keputusan.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan pemerintah seharusnya mempercepat terbitnya aturan baru yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Ini akan meringankan pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19 untuk membayar iuran di angka Rp25,500 untuk kelas III, kelas II Rp51.000, dan kelas Rp80.000.

Pekerja di sektor informal, seperti tukang ojek dan pedagang mendominasi peserta mandiri BPJS Kesehatan. “Pertimbangan ekonomi yang harus dikedepankan, jangan pertimbangan hukum. Masuknya per Maret, artinya 1 Mei, ada kelebihan pembayaran di Maret dan April,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Sebelum putusan MA pada 27 Februari lalu, pemerintah menargetkan pemasukan dari peserta mandiri itu sekitar Rp14 triliun. Setelah putusan MA, besaran target pemasukan direvisi menjadi Rp9 triliun.

Timboel mengungkapkan pemerintah sudah menyuntikkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara sekitar Rp3 triliun. Itu artinya masih ada defisit sekitar Rp3 triliun.

“Tinggal Rp2 triliun itu dicari oleh BPJS kesehatan dari piutang-piutang iuran yang belum tertagih, agar putusan MA tidak menjadi masalah. BPJS harus kreatif bagaimana mendapatkan iuran tertunggak itu,” tuturnya.

Namun, pemerintah perlu memperhatikan keadaan ekonomi yang terus memburuk. Masyarakat miskin pun diprediksi bertambah. Pemerintah perlu mengantisipasi itu dengan memasukkan masyarakat miskin baru ke dalam penerima bantuan iuran (PBI).

Saat ini kuota PBI itu mencapai 96,8 juta orang. Dengan adanya pandemi COVID-19, tentu kuota itu sebaiknya ditambah untuk menampung masyarakat yang tidak mampu membayar karena usahanya berhenti atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Konsekuensi kuota pesertanya dinaikkan dan anggaran ditambahkan. Ini harus didorong agar rakyat miskin sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional itu dijamin dan ditanggung pemerintah,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Berita Terkini
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved