Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol

Kamis, 08 September 2022 - 13:19 WIB
loading...
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol
Bupati Mimika tiba di Gedung KPK dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9/2022) siang ini. Eltinus diterbangkan dari Bandara Sentani, Papua, pagi tadi.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Eltinus Omaleng tiba di KPK sekitar pukul 12.43 WIB. Tak hanya itu, Eltinus juga tiba di KPK dengan tangan diborgol dan dikawal sejumlah pasukan Brimob Polri.

Eltinus tampak membawa goodie bag kecil berwarna putih. Ia langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal petugas. Eltinus enggan berbicara sepatah kata pun terkait penangkapannya.



Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada Rabu, 7 September 2022, kemarin. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura.

KPK melakukan upaya jemput paksa dan penangkapan lantaran Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK.

Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.



Eltinus Omaleng sempat mengajukan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.

Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)