Soal Posisi Mardiono di Wantimpres, Jokowi: Selesaikan Dulu Internal PPP
Rabu, 07 September 2022 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Jokowi juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak PPP terkait permasalahan Suharso tersebut."Belum. Pak Mensesneg aja belum. Apalagi ke saya," ungkapnya.
Perlu diketahui, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Di sana diatur bahwa anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.
Mardiono sendiri ditunjuk menggantikan Suharso Monoarfa oleh Majelis dan Mahkamah Partai lewatr Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022).
Perlu diketahui, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Di sana diatur bahwa anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.
Mardiono sendiri ditunjuk menggantikan Suharso Monoarfa oleh Majelis dan Mahkamah Partai lewatr Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022).
(muh)
Lihat Juga :