Guru Besar ITS: Pengelolaan Wilayah Pesisir Butuh Regulasi Jangka Panjang

Kamis, 02 Juli 2020 - 06:30 WIB
loading...
Guru Besar ITS: Pengelolaan...
Tukik hasil penetasan dengan cara semi alamiah di Pantai Ngagelan, Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelolaan serta pemanfaatan wilayah pesisir di Indonesia sampai sekarang belum optimal. Di antara kendalanya yaitu banyaknya pihak yang terlibat serta regulasi kerap berganti.

Menurut Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Daniel M Rosyid, pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut pada dasarnya sebuah game. Permainan ini melibatkan berbagai aktor atau pemain yang berusaha mendapatkan manfaat sumber daya pesisir dan laut.

Layaknya sebuah permainan, pemanfaatan wilayah pesisir tentu membutuhkan aturan main. Daniel mengatakan, regulasi sebagai aturan main tertulis bertujuan agar permainan berlangsung sehat. Para pemain mematuhi aturan main tersebut sehingga permainan bisa berlangsung berkelanjutan dalam jangka panjang.

(Baca: ITS Buat Aplikasi Pemantau COVID-19 Gandeng Polres Tanjung Perak)

"Karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, perlu dibangun keterpaduan melalui rancangan UU nasional yang generik. Hal ini untuk mengakomodasi keragaman ekosistem, adat istiadat, kapasitas teknologi, serta prakarsa lokal," kata Daniel dalam Ocean Engineering Webinar Series yang diselenggarakan Departemen Teknik Kelautan Fakultas Tekonologi Kelautan ITS, Rabu (1/7/2020).

Menurut Ketua Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Jawa Timur itu, berbagai revisi undang-undang dan peraturan daerah menunjukkan bahwa perundang-undangan adalah buah proses politik. Tapi sayangnya, justru proses politik itulah yang mengancam mutu regulasi tersebut, baik dari segi substansi maupun legislasinya. ”Biaya politik yang tinggi mengancam regulasi yang menjamin kepentingan publik dalam jangka panjang,” katanya.

Mantan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Widi Agus Pratikto mengungkapkan, aspek pesisir dan laut bukan saja masalah investasi dan ekonomi, namun juga Sustainability of Integrated Coastal Zone Management (ICZM), bencana dan risiko, serta keselarasan.

(Baca: Potensi Budidaya Ikan Baru Tergarap 10%, Edhy Prabowo: Perlu Inovasi)

”UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan wewenang pemanfaatan ruang laut kepada pemerintah provinsi perizinan, merupakan tantangan bagi semua pihak berkepentingan untuk dapat bersinergi dan bekerja sama sehingga operasionalisasi, keharmonisan, dan keselarasan bisa ditingkatkan,” ujar Pratikto yang juga guru besar ITS.

Sementara, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk membangun komunikasi antar pemangku kepentingan dalam pengeloaan wilayah pesisir dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/2009 tentang Mitra Bahari.

Mitra Bahari melibatkan pemerintah daerah, perguruang tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan kelompok masyarakat. "Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penguatan kapasitas SDM, lembaga, pendidikan, penyuluhan hingga pengembangan rekomendasi kebijakan,"
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan...
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Pemakaman Jenazah 3...
Pemakaman Jenazah 3 Korban Jatuhnya Pesawat ATR, Wamen: Syuhada Penjaga Sumber Daya Kelautan
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Rekomendasi
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved