Guru Besar ITS: Pengelolaan Wilayah Pesisir Butuh Regulasi Jangka Panjang
Kamis, 02 Juli 2020 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Potensi Budidaya Ikan Baru Tergarap 10%, Edhy Prabowo: Perlu Inovasi)
”UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan wewenang pemanfaatan ruang laut kepada pemerintah provinsi perizinan, merupakan tantangan bagi semua pihak berkepentingan untuk dapat bersinergi dan bekerja sama sehingga operasionalisasi, keharmonisan, dan keselarasan bisa ditingkatkan,” ujar Pratikto yang juga guru besar ITS.
Sementara, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk membangun komunikasi antar pemangku kepentingan dalam pengeloaan wilayah pesisir dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/2009 tentang Mitra Bahari.
Mitra Bahari melibatkan pemerintah daerah, perguruang tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan kelompok masyarakat. "Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penguatan kapasitas SDM, lembaga, pendidikan, penyuluhan hingga pengembangan rekomendasi kebijakan,"
”UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan wewenang pemanfaatan ruang laut kepada pemerintah provinsi perizinan, merupakan tantangan bagi semua pihak berkepentingan untuk dapat bersinergi dan bekerja sama sehingga operasionalisasi, keharmonisan, dan keselarasan bisa ditingkatkan,” ujar Pratikto yang juga guru besar ITS.
Sementara, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk membangun komunikasi antar pemangku kepentingan dalam pengeloaan wilayah pesisir dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/2009 tentang Mitra Bahari.
Mitra Bahari melibatkan pemerintah daerah, perguruang tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan kelompok masyarakat. "Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penguatan kapasitas SDM, lembaga, pendidikan, penyuluhan hingga pengembangan rekomendasi kebijakan,"
(muh)
Lihat Juga :