Polri Tepis Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf
Senin, 05 September 2022 - 17:26 WIB
loading...
Polri menepis isu perselingkuhan antara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni, Putri Candrawathi dengan sopir pribadinya Kuat Maruf. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menepis isu perselingkuhan antara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Putri Candrawathi dengan sopir pribadinya Kuat Ma'ruf.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan dari keterangan tersangka dan saksi lainnya. "Keterangan PC dan saksi lain," kata Agus, Senin (5/9/2022).
Menurut Agus, pihaknya bekerja dalam proses pembuktian selalu mengedepankan berdasarkan barang bukti, keterangan, dan temuan lainnya. "Apa pun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada," ujar Agus.
Baca juga: Ada Alasan Objektif Kuat, IPW Desak Polisi Tahan Putri Candrawathi
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan dari keterangan tersangka dan saksi lainnya. "Keterangan PC dan saksi lain," kata Agus, Senin (5/9/2022).
Menurut Agus, pihaknya bekerja dalam proses pembuktian selalu mengedepankan berdasarkan barang bukti, keterangan, dan temuan lainnya. "Apa pun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada," ujar Agus.
Baca juga: Ada Alasan Objektif Kuat, IPW Desak Polisi Tahan Putri Candrawathi
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Lihat Juga :