Polri Tepis Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf

Senin, 05 September 2022 - 17:26 WIB
loading...
Polri Tepis Isu Perselingkuhan...
Polri menepis isu perselingkuhan antara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni, Putri Candrawathi dengan sopir pribadinya Kuat Maruf. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menepis isu perselingkuhan antara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Putri Candrawathi dengan sopir pribadinya Kuat Ma'ruf.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan dari keterangan tersangka dan saksi lainnya. "Keterangan PC dan saksi lain," kata Agus, Senin (5/9/2022).

Menurut Agus, pihaknya bekerja dalam proses pembuktian selalu mengedepankan berdasarkan barang bukti, keterangan, dan temuan lainnya. "Apa pun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada," ujar Agus.



Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.



Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)