Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjutkan Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang kode etik untuk menentukan sanksi terhadap tujuh tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J , dilanjutkan Selasa (6/9/2022).
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Menurut Dedi, hari ini Polri menggelar rapat sekaligus sempurnakan berkas-berkas perkara terkait kasus tersebut. "Kami rapat dahulu (hari ini), sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," ujar Dedi.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu, eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Menurut Dedi, hari ini Polri menggelar rapat sekaligus sempurnakan berkas-berkas perkara terkait kasus tersebut. "Kami rapat dahulu (hari ini), sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," ujar Dedi.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu, eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri
(abd)