Konstitusionalisme Pancasila

Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A A A
RIS terdiri atas 16 negara bagian dan yang paling penting adalah negara Sumatera Timur, negara Sumatera Utara, negara Pasundan, dan negara Indonesia Timur. Bahkan Republik Indonesia hanya meliputi sebagian Jawa dan Sumatra dengan Yogyakarta sebagai ibu kotanya. UUD RIS yang menerapkan sistem kabinet parlementer (bukan presidensial) dirancang dan disusun berdasarkan hasil negosiasi antara wakil-wakil Indo­nesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar yang diselenggarakan di Den Haag (Belanda) dari tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949. Belanda menggunakan taktik politik dengan asumsi bahwa pendirian RIS akan menyebab­kan Indonesia terpecah belah. Namun taktik politik Belanda ini tidak berhasil untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia kemudian menerapkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Dalam Pembukaan UUDS 1950 ini, yang diberlakukan dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1955, rumusan Pancasila persis sama seperti rumusan Pancasila yang tertera dalam pembukaan UUD RIS. Berdasarkan UUDS 1950 ini, RIS diubah menjadi negara federal dengan model kabinet parlementer seperti sistem demokrasi liberal ala Barat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk setelah Belanda mengakui secara resmi kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. NKRI didirikan ber­dasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah RIS yang dicapai pada tanggal 19 Mei 1950.

UUD 1945 Diberlakukan Lagi
Pada tanggal 5 Juli 1959, UUDS 1950 diganti dengan UUD 1945 yang diberlakukan kembali secara tetap sampai pada masa awal munculnya Era Reformasi 1999 menyusul runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada bulan Mei 1998. Rumusan Pancasila sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan oleh pemerintah sebagai satu-satunya rumusan yang baku, final dan resmi, sementara kedua rumusan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD RIS dan UUD Sementara 1950 tidak diakui, sekalipun kedua rumusan itu merupakan rumusan resmi pada masanya. Pada tanggal 13 April 1968, Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 12/1968 yang menyatakan rumusan resmi dan baku Pancasila adalah rumusan seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Surat keputusan ini dimaksudkan oleh Presiden untuk mencabut berbagai versi rumusan Pancasila yang beredar di kalangan rakyat Indonesia yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

Dari kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 sudah mengalami amendemen (revisi) sebanyak empat kali. Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Amendemen kedua dihasilkan pada sidang tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000. Amendemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001. Adapun amendemen keempat dihasilkan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. Dalam melakukan amendemen UUD 1945 tersebut telah disepakati secara bulat bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah sama sekali, yang berarti Pancasila sebagai dasar negara tidak akan diutak-atik karena secara konstitusional sudah final, baku, dan resmi.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved