Konstitusionalisme Pancasila

Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Konstitusionalisme Pancasila
Faisal Ismail
A A A
Faisal Ismail
Guru Besar Pascasarjana FIAI, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta


PADA tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Soekarno yang dikenal sebagai tokoh nasionalis netral agama mengusulkan Pancasila (lima sila) sebagai dasar negara. Sementara itu kelompok nasionalis muslim di sidang BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar negara. Pancasila gagasan dan usulan Soekarno terdiri atas Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan. Menyusul pidato bersejarah Soekarno di sidang BPUPKI itu, panitia kecil dibentuk yang anggotanya terdiri atas Soekarno, Mohamad Hatta, Ahmad Soebardjo, AA Maramis, dan Muhammad Yamin (kelima tokoh ini mewakili kelompok nasionalis netral agama), Kahar Muzakkir, H Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, dan KH Abdul Wahid Hasjim (keempat tokoh ini mewakili kelompok nasionalis muslim).

Rumusan dalam Piagam Jakarta dan Rumusan 18 Agustus 1945
Setelah melalui dialog intensif dan diskusi panjang selama berhari-hari, pada 22 Juni 1945 para wakil kelompok nasionalis netral agama dan kelompok nasionalis muslim menghasilkan kompromi politik yang oleh Muhammad Yamin disebut sebagai Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta ini Pancasila gagasan dan usulan Soekarno dirumuskan kembali sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Soekarno dan Mohamad Hatta sebagai wakil ketua. Sebelum PPKI bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusulkan perubahan rancangan Pembukaan UUD dan batang tubuhnya karena dia menerima keberatan terhadap kalimat Islamis "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" dari kalangan Kristen di wilayah Indonesia bagian timur. Melalui seorang perwira angkatan laut Jepang, kalangan Kristen menyatakan bahwa mereka akan berada di luar republik jika kalimat Islamis itu tetap dipertahankan dalam draf Pembukaan UUD 1945. Memperhatikan isu serius ini, Hatta mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh nasionalis muslim, antara lain dengan Ki Bagus, Kasman Singodimedjo, KH Abdul Wahid Hasyim dan dalam pertemuan itu tokoh-tokoh nasionalis muslim setuju menghapus frasa Islam baik dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 maupun dalam rancangan batang tubuhnya.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara resmi diimplementasikan sebagai dasar negara. Sepanjang sejarah ketatanegaraan, Pancasila mengalami beberapa kali modifikasi. Dalam Pembukaan UUD 1945 (berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949), Pancasila yang didasarkan pada konsep Pancasila usulan Soekarno di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 direformulasi dengan lima sila sebagaimana telah disebutkan di atas. Dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) tahun 1949 (berlaku dari tanggal l27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950), Pancasila direformulasi dengan rumusan yang lebih pendek: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Perikemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kerakyatan; (5) Keadilan sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved