Kemlu: Aneksasi Palestina oleh Israel Langgar Hukum Internasional

Rabu, 01 Juli 2020 - 20:30 WIB
loading...
Kemlu: Aneksasi Palestina oleh Israel Langgar Hukum Internasional
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu, Febrian A Ruddyard dalam diskusi Forum Legislasi bertema Pernyataan Bersama Anggota Parlemen Berbagai Negara Menentang Aneksasi Israel terhadap Wilayah Palestina di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusanta
A A A
JAKARTA - Rencana aneksasi wilayah tepi barat Palestina oleh Israel menuai kecaman dari berbagai kalangan. Di antaranya dari ratusan anggota Parlemen dunia.

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar (Kemlu), Febrian A Ruddyard mengatakan posisi Indonesia sangat jelas terkait Langkah aneksasi wilayah Palestina oleh Israel ini. ”Ibu Menlu sudah menyampaikan pada saat pertemuan Dewan Keamanan terakhir yang khusus membahas mengenai aneksasi ini bahwa aneksasi yang dilakukan oleh oleh Israel ini jelas melanggar hukum internasional,” ujar Febrian dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Pernyataan Bersama Anggota Parlemen Berbagai Negara Menentang Aneksasi Israel terhadap Wilayah Palestina” di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dikatakan Febrian, aneksasi ini menentang legitimasi dan otoritas Dewan Keamanan PBB dan akan menghancurkan harapan adanya perdamaian di Timur Tengah. ”Persamaan pandang, kesamaan gerak, kesamaan hati di antara seluruh bangsa Indonesia untuk menghadapi isu aneksasi sangat diperlukan,” katanya. (Baca juga: Tolak Aneksasi Israel, Dubes Palestina: Terima Kasih Indonesia)

Karena itu, kata Febrian, Menlu Retno Marsudi sangat mengapresiasi gagasan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) untuk membuat pernyataan bersama terkait dengan masalah aneksasi. ”Apabila ada satu isu yang bisa menyatukan seluruh bangsa Indonesia tanpa pandang bulu maka salah satunya adalah isu Palestina,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan dukungan terhadap Palestina sudah sangat jelas menjadi mandat konstitusi. ”Ini menjadi utang bersama kita, utang konstitusi kita sampai Palestina merdeka,” tuturnya.

Dia berharap setelah adanya dukungan dari ratusan anggota Parlemen Dunia agar ke depan dukungan serupa terus bertambah. Kemlu, kata Febrian, juga akan terus membantu semaksimal mungkin untuk bisa membawa inisiatif ini lebih banyak lagi.

Diketahui, sebanyak 215 anggota Parlemen Dunia satu suara mengutuk upaya aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina. Aneksasi formal tersebut dinilai sebagai pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional dan tatanan berbasis aturan global. Inisiatif ini datang dari Parlemen Indonesia.

”Kami menegaskan kembali solidaritas dan komitmen kami kepada rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan terciptanya Palestina yang merdeka,” ujar Ketua BKSAP Fadli Zon.

Parlemen Dunia juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk tetap teguh dalam komitmen untuk melindungi solusi dua negara, serta pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan regional. (Baca juga: BKSAP DPR Desak Pemerintah Buat Gerakan Internasional Lawan Israel)

”Kami sangat prihatin bahwa ancaman aneksasi terjadi pada saat dunia sedang berjuang melawan pandemi COVID-19. Kami siap mendukung upaya diplomasi internasional dan regional yang bertujuan mencapai perdamaian komprehensif, adil dan abadi di Timur Tengah, berdasarkan Resolusi PBB yang relevan dan parameter lain yang disepakati secara internasional,” tuturnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)