Kemlu: Aneksasi Palestina oleh Israel Langgar Hukum Internasional
Rabu, 01 Juli 2020 - 20:30 WIB
loading...
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu, Febrian A Ruddyard dalam diskusi Forum Legislasi bertema Pernyataan Bersama Anggota Parlemen Berbagai Negara Menentang Aneksasi Israel terhadap Wilayah Palestina di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusanta
A
A
A
JAKARTA - Rencana aneksasi wilayah tepi barat Palestina oleh Israel menuai kecaman dari berbagai kalangan. Di antaranya dari ratusan anggota Parlemen dunia.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar (Kemlu), Febrian A Ruddyard mengatakan posisi Indonesia sangat jelas terkait Langkah aneksasi wilayah Palestina oleh Israel ini. ”Ibu Menlu sudah menyampaikan pada saat pertemuan Dewan Keamanan terakhir yang khusus membahas mengenai aneksasi ini bahwa aneksasi yang dilakukan oleh oleh Israel ini jelas melanggar hukum internasional,” ujar Febrian dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Pernyataan Bersama Anggota Parlemen Berbagai Negara Menentang Aneksasi Israel terhadap Wilayah Palestina” di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dikatakan Febrian, aneksasi ini menentang legitimasi dan otoritas Dewan Keamanan PBB dan akan menghancurkan harapan adanya perdamaian di Timur Tengah. ”Persamaan pandang, kesamaan gerak, kesamaan hati di antara seluruh bangsa Indonesia untuk menghadapi isu aneksasi sangat diperlukan,” katanya. (Baca juga: Tolak Aneksasi Israel, Dubes Palestina: Terima Kasih Indonesia)
Karena itu, kata Febrian, Menlu Retno Marsudi sangat mengapresiasi gagasan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) untuk membuat pernyataan bersama terkait dengan masalah aneksasi. ”Apabila ada satu isu yang bisa menyatukan seluruh bangsa Indonesia tanpa pandang bulu maka salah satunya adalah isu Palestina,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan dukungan terhadap Palestina sudah sangat jelas menjadi mandat konstitusi. ”Ini menjadi utang bersama kita, utang konstitusi kita sampai Palestina merdeka,” tuturnya.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar (Kemlu), Febrian A Ruddyard mengatakan posisi Indonesia sangat jelas terkait Langkah aneksasi wilayah Palestina oleh Israel ini. ”Ibu Menlu sudah menyampaikan pada saat pertemuan Dewan Keamanan terakhir yang khusus membahas mengenai aneksasi ini bahwa aneksasi yang dilakukan oleh oleh Israel ini jelas melanggar hukum internasional,” ujar Febrian dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Pernyataan Bersama Anggota Parlemen Berbagai Negara Menentang Aneksasi Israel terhadap Wilayah Palestina” di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dikatakan Febrian, aneksasi ini menentang legitimasi dan otoritas Dewan Keamanan PBB dan akan menghancurkan harapan adanya perdamaian di Timur Tengah. ”Persamaan pandang, kesamaan gerak, kesamaan hati di antara seluruh bangsa Indonesia untuk menghadapi isu aneksasi sangat diperlukan,” katanya. (Baca juga: Tolak Aneksasi Israel, Dubes Palestina: Terima Kasih Indonesia)
Karena itu, kata Febrian, Menlu Retno Marsudi sangat mengapresiasi gagasan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) untuk membuat pernyataan bersama terkait dengan masalah aneksasi. ”Apabila ada satu isu yang bisa menyatukan seluruh bangsa Indonesia tanpa pandang bulu maka salah satunya adalah isu Palestina,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan dukungan terhadap Palestina sudah sangat jelas menjadi mandat konstitusi. ”Ini menjadi utang bersama kita, utang konstitusi kita sampai Palestina merdeka,” tuturnya.
Lihat Juga :