Ketua PBNU Dukung Pengalihan Subsidi BBM untuk Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 04 September 2022 - 01:42 WIB
loading...
Ketua PBNU Dukung Pengalihan Subsidi BBM untuk Kesejahteraan Masyarakat
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur mendukung adanya kenaikan BBM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur mendukung adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Pertalite, Pertamax dan Solar. Hal ini agar subsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat termasuk untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pemulihan ekonomi.

"Kita memaklumi bahwa penyesuaian harga BBM adalah pilihan terbaik dari beberapa pilihan sulit yang bisa dilakukan pemerintah saat ini untuk menjaga kestabilan ekonomi negara, mengingat subsidi telah memberatkan APBN," kata Gus Fahrur, Minggu (4/9/2022).

Menurutnya pengalihan subsidi BBM untuk ketahanan ekonomi merupakan langkah yang harus dilakukan negara. Hal ini agar negara segera bangkit dan sejahtera. Dengan demikian, pemerintah harus terus mengalkulasi dampak negatif yang ditimbulkan dari rasionalisasi penyesuaian BBM.



Terutama penyesuaian tersebut, kata Gus Fahrur harus tetap meringankan beban masyarakat kecil misalnya seperti pemberian akses pinjaman modal usaha bergulir, subsidi angkutan umum, beasiswa pelajar dan santri serta program jaring sosial lainnya.



"Kita berharap pemerintah dan DPR mampu melakukan musyawarah dalam upaya terbaik untuk kemaslahatan masyarakat mengingat dampaknya terhadap ekonomi, inflasi dan penurunan daya beli masyarakat,"ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan harga BBM mulai mengalami kenaikan. "Hari ini tanggal 3 September 2022, pukul 13.30 WIB pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Arifin Sabtu 3 September 2022.

Harga Perlrtalite dari Rp7.650/liter menjadi 10.000/liter kemudian, solar subsidi dari Rp5.150/liter mejadi Rp6.800/liter, dan Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500/liter menjadi Rp14.500/liter "Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkannya penyesuain harga dan akan berlaku pada 14.30 WIB," ungkap Arifin. Widya Michella Nur Syahida
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)