Polri Gelar Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo terkait Obstruction of Juctice Kasus Brigadir J
Jum'at, 02 September 2022 - 10:32 WIB
loading...
Sejumlah saksi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas nama Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A
A
A
JAKARTA - Polri hari ini, Jumat (2/9/2022), menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo terkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Sebelumnya, Polri telah merampungkan Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto.
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut Dedi, Kamin (1/9/2022) kemarin, pihaknya telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto. Hasil keputusan sidang tersebut akan disampaikan segera. "Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 02.00 pagi (sidang etik Kompol Chuk)," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka itu adalah:
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut Dedi, Kamin (1/9/2022) kemarin, pihaknya telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto. Hasil keputusan sidang tersebut akan disampaikan segera. "Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 02.00 pagi (sidang etik Kompol Chuk)," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka itu adalah:
Lihat Juga :