Update: Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri memperbaharui informasi terbaru mengenai jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagai tersangka.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Adapun ketujuh tersangka itu yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga
Adapun ketujuh tersangka itu yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(rca)