Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Usul Aturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu Direvisi
Kamis, 01 September 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menpan RB Minta ASN Netral dan Loyal Siapa Pun Presidennya
"Teman-teman takut enggak kalau orang nggak netral pegang senjata, punya kewenangan penyidikan, dia tidak netral. kebayang enggak? saya kebayang. Untuk membawa kotak suara dari satu tempat ke tempat lain, kemudian dia ayo pilih ini, enggak boleh dong. Masa kemudian polisi ikut, dia kan menjaga keamanan. Sekarang kan polisi itu tidak boleh memilih kan," tutur Bagja.
Diketahui, dalam aturan Pasal 9 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas kepada KASN. Dalam usulan aturan baru, nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas kepada ASN, TNI, dan Polri secara langsung.
"Teman-teman takut enggak kalau orang nggak netral pegang senjata, punya kewenangan penyidikan, dia tidak netral. kebayang enggak? saya kebayang. Untuk membawa kotak suara dari satu tempat ke tempat lain, kemudian dia ayo pilih ini, enggak boleh dong. Masa kemudian polisi ikut, dia kan menjaga keamanan. Sekarang kan polisi itu tidak boleh memilih kan," tutur Bagja.
Diketahui, dalam aturan Pasal 9 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas kepada KASN. Dalam usulan aturan baru, nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas kepada ASN, TNI, dan Polri secara langsung.
(cip)
Lihat Juga :