5 Poin Penting Kasus Pembunuhan Brigadir J versi Komnas HAM

Kamis, 01 September 2022 - 16:13 WIB
loading...
5 Poin Penting Kasus...
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan lima poin penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). FOTO/MPI/BACHTIAR ROJAB
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri. Penyerahan ini menandai berakhirnya investigasi Komnas HAM dalam kasus ini.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terdapat lima poin penting yang telah dirangkum oleh Komnas HAM sejak menangani kasus kematian Brigadir J.

"Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan," kata Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).



Kedua, kata Beka, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.

"Ketiga, berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J melainkan luka tembak," ungkapnya.

"Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," sambung Beka.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Dilatarbelakangi Kekerasan Seksual di Magelang

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Kelima, terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi dan ESG, TelkomGroup Rilis Laporan Keberlanjutan 2025 untuk Masa Depan Digital
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Rahasia Kelam di Balik...
Rahasia Kelam di Balik Vila Terpencil dalam Microdrama The Villa Girl's Secret V+Short
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
5 Negara BRICS Terkuat...
5 Negara BRICS Terkuat di Tahun 2025 Versi Global Fire Power
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved