Guru Besar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Jadi Justice Collaborator untuk Perbaiki Polri
Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:01 WIB
loading...
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun alam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema Bisakah Ferdy Sambo Bebas?, Selasa (30/8/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun menilai kasus Ferdy Sambo menarik untuk dikaji oleh para akademisi ilmu hukum. Bukan hanya soal tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J, tapi terkait perbaikan institusi Polri.
"Kasus Ferdy Sambo menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak, baik masyarakat maupun institusi Kepolisian. Eskalasi suara publik yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggotanya sebagai pelanggar etik, dan beberapa ditetapkan sebagai tersangka," kata Gayus dalam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema 'Bisakah Ferdy Sambo Bebas?' yang digelar Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Unkris, Selasa (30/8/2022).
Menurut Gayus, meski telah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih memiliki peluang bebas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Peluang ini bisa diperoleh dengan menjadi justice collaborator.
Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Ferdy Sambo harus berani membongkar borok di institusi Polri dengan sejujur-jujurnya. Sebab, sejak kasus Ferdy Sambo bergulir, isu seputar ketidakberesan institusi Polri terus bergulir dan berhasil meyakinkan publik.
Justice collaborator, menurut Gayus telah diatur melalui Undang-undang No 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang Berkerja Sama.
"Kasus Ferdy Sambo menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak, baik masyarakat maupun institusi Kepolisian. Eskalasi suara publik yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggotanya sebagai pelanggar etik, dan beberapa ditetapkan sebagai tersangka," kata Gayus dalam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema 'Bisakah Ferdy Sambo Bebas?' yang digelar Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Unkris, Selasa (30/8/2022).
Menurut Gayus, meski telah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih memiliki peluang bebas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Peluang ini bisa diperoleh dengan menjadi justice collaborator.
Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Ferdy Sambo harus berani membongkar borok di institusi Polri dengan sejujur-jujurnya. Sebab, sejak kasus Ferdy Sambo bergulir, isu seputar ketidakberesan institusi Polri terus bergulir dan berhasil meyakinkan publik.
Justice collaborator, menurut Gayus telah diatur melalui Undang-undang No 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang Berkerja Sama.
Lihat Juga :