Putri Candrawathi Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Selama 20 Hari ke Depan

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
Putri Candrawathi Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Selama 20 Hari ke Depan
Tersangka Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (30/8/2022). FOTO/KONTRIBUTOR MPI
A A A
JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada MPI, Selasa (30/8/2022).

Untuk diketahui, Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).



Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Baca juga: Jalani Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Chandrawati Tampil Serba Putih
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3229 seconds (0.1#10.140)