Rincian Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling dan Duren Tiga
Selasa, 30 Agustus 2022 - 11:13 WIB
loading...
Polri menggelar kegiatan rekonstruksi terkait dengan penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO/MPI/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Polri menggelar kegiatan rekonstruksi terkait dengan penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setidaknya ada 78 adegan yang bakal ditayangkan dalam proses di dua lokasi tersebut.
Rekonstruksi pertama kejadian ini akan berlangsung di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Lalu dilanjutkan ke lokasi yang diduga penembakan Brigadir J, yakni rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Tiga.
Lokasi antara rumah di Jalan Saguling ke Duren Tiga yakni berjarak sekitar 400 meter. Hal itu sebagaimana ukuran dari sumber Google Maps.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Hadiri Rekonstruksi
Selain rekonstruksi peristiwa di Saguling dan Duren Tiga, polisi menyatakan melakukan reka adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada MPI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Usai rekonstruksi peristiwa di Magelang, Polri melakukan reka adegan di Saguling sebanyak 35 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Joshua. Dilanjutkan dengan reka adegan apa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga.
"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Andi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Rekonstruksi pertama kejadian ini akan berlangsung di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Lalu dilanjutkan ke lokasi yang diduga penembakan Brigadir J, yakni rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Tiga.
Lokasi antara rumah di Jalan Saguling ke Duren Tiga yakni berjarak sekitar 400 meter. Hal itu sebagaimana ukuran dari sumber Google Maps.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Hadiri Rekonstruksi
Selain rekonstruksi peristiwa di Saguling dan Duren Tiga, polisi menyatakan melakukan reka adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada MPI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Usai rekonstruksi peristiwa di Magelang, Polri melakukan reka adegan di Saguling sebanyak 35 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Joshua. Dilanjutkan dengan reka adegan apa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga.
"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Andi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :