DPR Minta Kepala Desa Objektif Data Penerima Bantuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Merebaknya pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak melemahnya daya beli masyarakat membuat pemerintah menggelontorkan berbagai program bantuan, baik lewat bantuan langsung tunai (BLT) maupun dana desa.
Monitoring dan evaluasi BLT dan Dana Desa dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota.Sedangkan penanggung jawab penyaluran adalah kepala desa.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba lubis menyampaikan kepala desa sebagai penanggung jawab program harus betul-betul objektif.
"Kepala desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT Covid-19, apalagi program BLT Covid 19 ini juga ada yang dari Kementerian Sosial, nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataan nya juga hampir sama," kata Iskan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (27/4/2020).
Iskan juga berpesan agar saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung Covid-19 ini, harus dilakukan secara profesional. Masyarakat yang berhak dan rentan harus dipastikan terdata dan mendapatkan bantuan.
"Saya harap semua harus benar-benar masyarakat yang terdampak covid-19, juga termasuk mereka yang dalam golongan orang miskin baru, orang yang kehilangan mata pencahariannya, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dikarenakan penerima bantuan ini juga diluar dari penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)," pinta anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.(Baca Juga: Polisi Telah Periksa 7 Orang Terkait Kasus Dugaan Seruan Penjarahan Ravio Patra)
Iskan juga meminta agar dalam pendataan ini tidak dilakukan dengan pendekatan emosional ataupun keluarga. Tapi berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan secara profesional.
"Dalam pendataan, saya minta untuk tidak mengedepankan kedekatan emosional seperti keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya. Saya tidak mau itu terjadi, penilaian harus objektif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran," tuturnya.
Lihat Juga: DPR Desak Proses Hukum Puluhan Anggota TNI Armed Serang Warga di Deli Serdang Transparan
Monitoring dan evaluasi BLT dan Dana Desa dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota.Sedangkan penanggung jawab penyaluran adalah kepala desa.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba lubis menyampaikan kepala desa sebagai penanggung jawab program harus betul-betul objektif.
"Kepala desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT Covid-19, apalagi program BLT Covid 19 ini juga ada yang dari Kementerian Sosial, nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataan nya juga hampir sama," kata Iskan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (27/4/2020).
Iskan juga berpesan agar saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung Covid-19 ini, harus dilakukan secara profesional. Masyarakat yang berhak dan rentan harus dipastikan terdata dan mendapatkan bantuan.
"Saya harap semua harus benar-benar masyarakat yang terdampak covid-19, juga termasuk mereka yang dalam golongan orang miskin baru, orang yang kehilangan mata pencahariannya, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dikarenakan penerima bantuan ini juga diluar dari penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)," pinta anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.(Baca Juga: Polisi Telah Periksa 7 Orang Terkait Kasus Dugaan Seruan Penjarahan Ravio Patra)
Iskan juga meminta agar dalam pendataan ini tidak dilakukan dengan pendekatan emosional ataupun keluarga. Tapi berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan secara profesional.
"Dalam pendataan, saya minta untuk tidak mengedepankan kedekatan emosional seperti keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya. Saya tidak mau itu terjadi, penilaian harus objektif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran," tuturnya.
Lihat Juga: DPR Desak Proses Hukum Puluhan Anggota TNI Armed Serang Warga di Deli Serdang Transparan
(dam)