KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pemalang Dkk

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:13 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Senin (29/8/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Masa penahanan Mukti diperpanjang bersama dengan lima tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PT Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

"Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai 10 Oktober 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).



Hingga saat ini, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perpanjangan penahanan, kata Ali, dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan diantaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," katanya.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)