KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pemalang Dkk
Senin, 29 Agustus 2022 - 21:13 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Senin (29/8/2022). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Masa penahanan Mukti diperpanjang bersama dengan lima tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang lainnya.
Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PT Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
"Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai 10 Oktober 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Baru Sehari Jabat Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki Sudah Diciduk KPK
Hingga saat ini, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perpanjangan penahanan, kata Ali, dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang.
Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PT Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
"Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai 10 Oktober 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Baru Sehari Jabat Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki Sudah Diciduk KPK
Hingga saat ini, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perpanjangan penahanan, kata Ali, dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang.
Lihat Juga :