KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pemalang Dkk

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:13 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Senin (29/8/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Masa penahanan Mukti diperpanjang bersama dengan lima tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PT Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

"Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai 10 Oktober 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Baru Sehari Jabat Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki Sudah Diciduk KPK

Hingga saat ini, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perpanjangan penahanan, kata Ali, dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved