Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:32 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KONTRAS
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi mempertanyakan urgensi pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang tengah diupayakan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Surat dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) perubahan Wantannas menjadi DKN telah dikirimkan oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana ke Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2022.

Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan sejumlah organisasi nonpemerintah, yakni Kontras, Imparsial, PBHI Nasional, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, LBH Masyarakat, Setara Institute, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, ICW, Elsam, HRWG, ICJR, LBH Pers, Walhi, dan Centra Initiat.

"Langkah pemerintah saat ini merupakan jalan pintas pemerintah pasca RUU Kamnas gagal disahkan. Kami mempertanyakan urgensi pembentukan DKN saat ini karena akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada," kata Hussein Ahmad dari Imparsial dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Dewan Ketahanan Nasional Ajukan Perubahan Nama Jadi Dewan Keamanan Nasional

Saat ini, kata Hussein, sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi bidang keamanan nasional, yaitu di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam memberikan nasihat kepada Presiden juga telah ada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) serta Kantor Staf Presiden (KSP).

Hussein menilai jika pemerintah tetap bersikeras membentuk DKN, maka fungsi lembaga tersebut harus dibatasi hanya untuk memberikan pertimbangan/nasihat kepada presiden. Pembentukan DKN yang dilakukan terburu-buru dan terkesan tertutup patut dicurigai bahwa pemerintah sedang membentuk wadah represi baru seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.

Untuk diketahui, DKN memiliki fungsi pengendalian penanganan krisis nasional, serta pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan penanganan krisis nasional. Dengan kewenangan pengendalian keamanan itu, maka DKN memiliki kewenangan yang sangat luas yang dapat mengontrol kondisi stabilitas keamanan yang potensial berdampak pada hak asasi manusia.

Jika mengacu kepada Undang-Undang Tentang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002, maka pemerintah diminta untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan DKN. Pasal 15 UU Pertahanan Negara menyatakan, "dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Pembentukan DPN akan diatur kemudian melalui keputusan Presiden."

Namun sejak undang-undang tersebut dibuat, Pemerintah belum juga membentuk dewan pertahanan nasional. Justru saat ini pemerintah malah ingin membentuk Dewan Keamanan Nasional.

"Kami menilai, kehidupan demokrasi hari ini adalah buah dari perjuangan politik kalangan prodemokrasi 1998. Karena itu, kalangan elite politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis pemerintahan, semestinya menjaga dan memajukan sistem demokrasi. Bukan sebaliknya mengabaikan sejarah dan pelan-pelan mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru dengan membentuk Dewan Keamanan Nasional dan melakukan revisi UU TNI dengan tujuan melegitimasi penempatan TNI dalam jabatan sipil," kata Hussein.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Presiden Prabowo Tegaskan...
Presiden Prabowo Tegaskan Pertahanan Kunci Stabilitas Negara
Serangan kian Masif,...
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Buka Rakernis Reskrim,...
Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat
Arah Politik Keamanan...
Arah Politik Keamanan dan Ekonomi Terbaru Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
Pentagon Tetapkan Kontraktor...
Pentagon Tetapkan Kontraktor AI Anthropic sebagai Risiko Keamanan Nasional
Trump Gagalkan Akuisisi...
Trump Gagalkan Akuisisi Chip HieFo-Emcore, Alasan Keamanan dan Kekhawatiran Terkait China
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved