Terungkap! Ini Kesaksian Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR di Sidang Etik Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan bersama 12 saksi lainnya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.
Mereka adalah, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf. Namun, berbeda dengan Bripka RR dan KM, Bharada E hadir di persidangan secara daring.
Di hadapan Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, ketiganya memberikan penjelasan terkait insiden penembakan yang terjadi di Rumah Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.
"Yang pasti kan itu tiga saksi itu tersangka, apa pun keterangan yang disampaikan itu terkait tindak pidana. Tentu materi penyidikan tidak bisa saya ungkapkan keterangan saksinya," kata Yusuf, Senin (29/8/2022).
Yusuf mengatakan, ketiganya menjelaskan bagaimana peristiwa di tempat kejadian yang berujung tewasnya Brigadir J. Meskipun tidak dapat memerinci kesaksian ketiga karena alasan materi penyidikan, mamun Yusuf menyebut ketiganya memberikan keterangan mendetail, mulai dari jam masuk, apa saja yang dilakukan, posisi para tersangka, hingga peristiwa penembakan.
"Terus apa yang dikatakan, almarhum J. Di mana posisi Kuat sendiri, di mana posisi Bripka RR. Itu seperti itu, tapi secara detail apa yang dijelaskan terkait penembakan tentu tidak bisa bisa diungkap karena status mereka tersangka dan menjadi materi penyidikan," katanya.
"Tapi yang pasti memberikan keterangan yang sahih, BAP di rumah Duren Tiga apa yang terjadi, jam berapa masuknya, ngapain di situ, sampai terjadi peristiwa penembakan. Brigadir J komunikasi dengan FS seperti apa, posisi PC (istri Sambo) seperti apa itu penjelasan seperti itu,” sambungnya.
Untuk diketahui, Yusuf Warsyim bersama komisioner lainnya Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Musa Tampubolon menjadi perwakilan Kompolnas selaku pengawas eksternal persidangan.
Mereka adalah, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf. Namun, berbeda dengan Bripka RR dan KM, Bharada E hadir di persidangan secara daring.
Di hadapan Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, ketiganya memberikan penjelasan terkait insiden penembakan yang terjadi di Rumah Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.
"Yang pasti kan itu tiga saksi itu tersangka, apa pun keterangan yang disampaikan itu terkait tindak pidana. Tentu materi penyidikan tidak bisa saya ungkapkan keterangan saksinya," kata Yusuf, Senin (29/8/2022).
Yusuf mengatakan, ketiganya menjelaskan bagaimana peristiwa di tempat kejadian yang berujung tewasnya Brigadir J. Meskipun tidak dapat memerinci kesaksian ketiga karena alasan materi penyidikan, mamun Yusuf menyebut ketiganya memberikan keterangan mendetail, mulai dari jam masuk, apa saja yang dilakukan, posisi para tersangka, hingga peristiwa penembakan.
"Terus apa yang dikatakan, almarhum J. Di mana posisi Kuat sendiri, di mana posisi Bripka RR. Itu seperti itu, tapi secara detail apa yang dijelaskan terkait penembakan tentu tidak bisa bisa diungkap karena status mereka tersangka dan menjadi materi penyidikan," katanya.
"Tapi yang pasti memberikan keterangan yang sahih, BAP di rumah Duren Tiga apa yang terjadi, jam berapa masuknya, ngapain di situ, sampai terjadi peristiwa penembakan. Brigadir J komunikasi dengan FS seperti apa, posisi PC (istri Sambo) seperti apa itu penjelasan seperti itu,” sambungnya.
Untuk diketahui, Yusuf Warsyim bersama komisioner lainnya Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Musa Tampubolon menjadi perwakilan Kompolnas selaku pengawas eksternal persidangan.