Kejagung Tolak Berkas Ferdy Sambo Dkk Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 29 Agustus 2022 - 15:08 WIB
loading...
Kejagung menyatakan berkas Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap. Berkas tersebut bakal segera dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan perbaikan.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim. Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi
Empat berkas perkara tersangka itu adalah milik Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. “Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Polri Hadirkan 5 Tersangka dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok Pagi
Dia menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap. "Karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan," jelasnya.
Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan. "Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," pungkasnya.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim. Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi
Empat berkas perkara tersangka itu adalah milik Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. “Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Polri Hadirkan 5 Tersangka dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok Pagi
Dia menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap. "Karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan," jelasnya.
Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan. "Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :