Kejagung Sita 49.336 Hektare Tanah Milik Surya Darmadi di Kalimantan Barat
Senin, 29 Agustus 2022 - 16:34 WIB
loading...
Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 11 bidang tanah di Kalimantan Barat milik tersangka Surya Darmadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 11 bidang tanah di Kalimantan Barat milik tersangka Surya Darmadi . Sebelas lahan yang disita itu diperkirakan luasnya mencapai 49.336 hektare (ha).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” urai Ketut, Senin (29/8/2022).
Baca juga: KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Tanah puluhan ribu hektare itu tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya, sebidang tanah seluas 7.023 haktare terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Ceria Prima. Kemudian, sebidang tanah seluas 4.093 ha yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Sebidang tanah seluas 8.029 hektare di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang. Tiga bidang tanah ini atas nama PT Ceria Prima yang digunakan untuk kebun dan pabrik kelapa sawit.
Baca juga: KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” urai Ketut, Senin (29/8/2022).
Baca juga: KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Tanah puluhan ribu hektare itu tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya, sebidang tanah seluas 7.023 haktare terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Ceria Prima. Kemudian, sebidang tanah seluas 4.093 ha yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Sebidang tanah seluas 8.029 hektare di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang. Tiga bidang tanah ini atas nama PT Ceria Prima yang digunakan untuk kebun dan pabrik kelapa sawit.
Baca juga: KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Lihat Juga :