HUT ke-74 Bhayangkara, Ini Catatan Kritis Kontras Terhadap Kinerja Polri

Rabu, 01 Juli 2020 - 12:21 WIB
loading...
HUT ke-74 Bhayangkara,...
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan ada sejumlah catatan mengenai akuntabilitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama periode Juli 2019-Juni 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan ada sejumlah catatan mengenai akuntabilitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama periode Juli 2019-Juni 2020. Laporan tersebut diumumkan berkaitan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama kurun itu, Kontras mencatat ada 921 peristiwa kekerasan dan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga melibatkan Polri. Jumlah tersebut berasal dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kontras melalui media massa, pendampingan kasus, serta informasi jaringan-jaringan yang telah terverifikasi sebagai bentuk pelanggaran HAM oleh kepolisian. “Dari 921 peristiwa kekerasan itu, sebanyak 1.627 jiwa luka-luka dan 304 orang tewas,” papar peneliti Kontras, Rivanlee Anandar dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 30 Juni 2020.

Dalam penjelasannya, Rivan mengungkapkan ada 281 peristiwa pembatasan kebebasan sipil yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat. Adapun jumlah korban dari bentuk pembungkaman tersebut yaitu 669 korban luka-luka, 3 orang tewas, serta 4.051 orang ditangkap. (Baca juga: HUT Bhayangkara, Jokowi Sampaikan 7 Instruksi)

Bila dirinci lagi, sebanyak 24 peristiwa pelarangan aksi, 125 peristiwa pembubaran paksa dan bentrokan, 11 aksi penembakan gas air mata, dan 121 peristiwa penangkapan sewenang-wenang. Rivan mencontohkan, pembatasan kebebasan sipil itu seperti terjadi pada September 2019 saat aksi Reformasi Dikorupsi. Demikian juga di Agustus 2019 saat adanya aksi menentang rasisme oleh orang asli Papua. “Hal itu yang membuat jumlah kasus pembatasan kebebasan sipil ini sangat tinggi dalam satu tahun terakhir. Dari peristiwa tersebut, itu disertai juga dengan aksi penganiayaan atau penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” celetuk dia.

Melalui ratusan kasus tersebut, Kontras menilai tidak adanya indikator terukur Polri dalam melakukan penindakan, terutama yang berkaitan dengan kebebasan sipil. Selain itu, subjektivitas polisi sangat tinggi dalam menindak warga. Pola penindakan itu juga kerap kali ditujukan pada kelompok-kelompok yang melakukan kritik terhadap negara. (Baca juga: HUT 74 Bhayangkara, Susaningtyas: Polri Harus Inovatif Hadapi Tantangan yang Makin Kompleks)

Kontras juga menyoroti fenomena penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil di berbagai instansi. Posisi yang diberikan melalui skema penugasan itu dinilai tidak memiliki parameter serta batasan yang jelas sehingga memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Polri. “Penugasan anggota Polri pada jabatan sipil ini, selain patut dipertanyakan legalitasnya, juga menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya ke depan yakni perihal konflik kepentingan dan netralitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya baik sebagai polisi maupun pejabat pada organisasi di luar struktur kepolisian,” imbuhnya.

Rivan juga menjelaskan, Polri tercatat sebagai lembaga yang kerap menjadi aktor dari praktik penyiksaan. Karena ketiadaan pengungkapan kasus, pola penyiksaan kini timbul pada situasi baru, yakni penyiksaan siber (cyber torture). “Kami merekomendasikan untuk mencabut Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus Covid-19,” ujarnya. (Baca juga: Jokowi Minta Polri Tidak Boleh Melupakan Agenda Strategis)

Persoalan lainnya yaitu menyangkut kewenangan untuk menggunakan senjata api. Menurut dia, Polri masih belum secara ketat mengimplementasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam setiap situasi. Kontras juga meminta Polri wajib mengedepankan upaya-upaya persuasif dan non-kekerasan setiap kali melakukan kerjanya. Secara khusus, yang berkaitan dengan isu Papua. KontraS mendorong agar upaya tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
Rekomendasi
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved