Bawaslu: Beban Kerja Penyelenggara Menumpuk Jika Pilkada Dimajukan ke September 2024

Minggu, 28 Agustus 2022 - 22:03 WIB
loading...
Bawaslu: Beban Kerja Penyelenggara Menumpuk Jika Pilkada Dimajukan ke September 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi munculnya usulan pemajuan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dari sebelumnya November menjadi September. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Rahmat Bagja menanggapi munculnya usulan pemajuan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 , dari sebelumnya November menjadi September.

Bagja menilai usulan itu sah-sah saja dilakukan. Yang terpenting, harus diperhitungkan juga terhadap beban kerja dari penyelenggara itu sendiri. "(Jika September) Beban penyelenggara maka akan semakin bertumpuk," kata Bagja dikutip, Minggu (28/8/2022).

Jika usulan itu dilaksanakan, maka bukan tidak mungkin akan sangat berdampak terhadap tahapan Pilkada itu sendiri. "Irisan tahapan kemungkinan sangat ketat, sehingga banyak kesulitan, apalagi sampai September," ujarnya.

Baca juga: KPU Usul ke Presiden Agar Pilkada 2024 Dimajukan

Salah satu tahapan yang terpengaruh adalah pencalonan. Tiga bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 harus sudah dilakukan. Jika dihitung tiga bulan sebelumnya, maka pencalonan akan dilakukan pada Mei 2024.

"Mungkin sekitar bulan Mei masih sengketa (Pemilu) dari MK. Belum ada PSU lagi, nanti sudah kampanye, pencalonan. Sengketa pencalonan kepala daerah itu banyak," tuturnya.

Kendati demikian, Bagja akan mengkaji lebih lanjut jika isu ini benar-benar akan dibahas oleh penyelenggara Pemilu bersama DPR dan Pemerintah. "Kami menunggu hasil nanti saja antara Komisi II pemerintah dan KPU," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)