Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Bareskrim Tahan Putri Candrawathi

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:41 WIB
loading...
Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Bareskrim Tahan Putri Candrawathi
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meminta kepada Bareskrim Polri menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga. FOTO/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjutak meminta kepada Bareskrim Polri menahan Putri Candrawathi , tersangka kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga. Istri Ferdy Sambo itu hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Baiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi)," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Ia menjelaskan, permintaan penahanan Putri Candrawathi untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak-pihak lain. Namun, Kamaruddin tak menyebut, siapa pihak yang dimaksud. "Supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar," ujar Kamaruddin.



Lebih dalam, Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. "Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum," katanya.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Jika Putri Candrawathi Ditahan

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih mengajukan banding. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)