Bareskrim Periksa Istri Ferdy Sambo Pagi Ini Pukul 10.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putri Candrawathi (PC) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jumat (26/8/2022).
Dedi menjelaskan, tim penyidik secara maraton terus berupaya menuntaskan masalah ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
”Jam 10.00 (pemeriksaan). Tim Sidik berupaya menuntaskan masalah tersangka Ibu PC sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
“Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jumat (26/8/2022).
Dedi menjelaskan, tim penyidik secara maraton terus berupaya menuntaskan masalah ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
”Jam 10.00 (pemeriksaan). Tim Sidik berupaya menuntaskan masalah tersangka Ibu PC sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(cip)