KPK Sebut Konsultan PT Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Rp35 Miliar
Kamis, 25 Agustus 2022 - 23:40 WIB
loading...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut konsultan PT Jhonlin Baratama suap pejabat pajak Rp35 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) Agus Susetyo (AS) diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp35 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membeberkan, Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai Kuasa Pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Agus diutus untuk mengurus pajak PT Jhonlin Baratama 2016 dan 2017.
"Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Agus bertemu dengan tim Pemeriksa Pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Agus kemudian meminta kepada Dadan Cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama 2016 dan 2017 dengan dijanjikan uang Rp50 miliar. "AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," terang Karyoto.
Baca juga: Kasus Pajak, KPK Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan Sita Sejumlah Dokumen
Kata Karyoto, Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Angin sepakat dengan penawaran Agus. Angin juga memerintahkan Dadan Cs untuk menindaklanjuti permintaan Agus.
"Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp59,9 miliar," bebernya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membeberkan, Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai Kuasa Pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Agus diutus untuk mengurus pajak PT Jhonlin Baratama 2016 dan 2017.
"Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Agus bertemu dengan tim Pemeriksa Pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Agus kemudian meminta kepada Dadan Cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama 2016 dan 2017 dengan dijanjikan uang Rp50 miliar. "AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," terang Karyoto.
Baca juga: Kasus Pajak, KPK Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan Sita Sejumlah Dokumen
Kata Karyoto, Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Angin sepakat dengan penawaran Agus. Angin juga memerintahkan Dadan Cs untuk menindaklanjuti permintaan Agus.
"Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp59,9 miliar," bebernya.
Lihat Juga :