Soal Subsidi BBM Pemerintah Harus Terbuka
Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:17 WIB
loading...
Rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan solar mendapat penolakan banyak pihak. Pemerintah dinilai lebih baik mengoptimalkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak diselewengkan.(KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
WACANA pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan menaikkan harga Pertalite terus menggelinding di masyarakat. Bahkan, produk ini sebelumnya bukan merupakan barang yang mendapatkan subsidi atau kompensasi.
Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022. Meskipun ditetapkan pada akhir triwulan pertama, namun berlaku surut.
Sehingga selisih harga Pertalite mulai Januari 2022 bisa ditagihkan ke pemerintah. Kuota JBKP bensin RON 90 atau jenis Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Sedangkan kuota solar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) ditetapkan 15,1 juta kiloliter.
Yang kini membuat masyarakat tercengang yakni subsidi BBM disebut-sebut mencapai Rp502 triliun, kemudian berubah menjadi Rp520 triliun, bahkan disebut-sebut berpotensi menembus Rp600 triliun. Tentu masyarakat bertanya, dan menilai tak masuk akal, dengan mobilitas masyarakat yang baru mulai pulih dalam beberapa bulan, terjadi lonjakan berpuluh kali lipat konsumsi BBM. Bahkan lebih besar dari kondisi normal pada periode 2018-2019 silam.
Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022. Meskipun ditetapkan pada akhir triwulan pertama, namun berlaku surut.
Sehingga selisih harga Pertalite mulai Januari 2022 bisa ditagihkan ke pemerintah. Kuota JBKP bensin RON 90 atau jenis Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Sedangkan kuota solar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) ditetapkan 15,1 juta kiloliter.
Yang kini membuat masyarakat tercengang yakni subsidi BBM disebut-sebut mencapai Rp502 triliun, kemudian berubah menjadi Rp520 triliun, bahkan disebut-sebut berpotensi menembus Rp600 triliun. Tentu masyarakat bertanya, dan menilai tak masuk akal, dengan mobilitas masyarakat yang baru mulai pulih dalam beberapa bulan, terjadi lonjakan berpuluh kali lipat konsumsi BBM. Bahkan lebih besar dari kondisi normal pada periode 2018-2019 silam.
Lihat Juga :