Gunakan Paspor Meksiko Palsu, 2 Pria China Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:15 WIB
loading...
Gunakan Paspor Meksiko...
Dua pria asal Tiongkok, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 karena menggunakan paspor Meksiko palsu. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dua pria asal China , Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 karena menggunakan paspor Meksiko palsu. Atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk diketahui, CY (34) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor. Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan terhadap WJ, petugas Kanim Jakarta Timur mendapati nama CY karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini lalu dikonfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Baca juga: 2 Warga China Masuk Indonesia Pakai Paspor Palsu Meksiko

"Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Surya menjelaskan, paspor Meksiko yang digunakan keduanya terkonfirmasi palsu. Konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar. Atas perbuatan ini, WJ dan CY dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat Pasal 119 ayat (2), sedangkan CY ayat (1).

"Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Surya.

Pasal 119 berbunyi:
(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak 2019, meskipun mereka adalah WN China berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok. Pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang.

Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara.

"Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," kata Surya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Rekomendasi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Berita Terkini
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Infografis
Lesti Kejora-Rizky Billar...
Lesti Kejora-Rizky Billar Dipolisikan, Terancam 10 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved